get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tangkap Pria di Bantul, Polisi Sita 0,33 Gram Sabu dalam Bungkus Kopi

Diburu Lewat CCTV, Terduga Penggelapan Motor di Kalijambe Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:25 WIB
header img
Polisi mengamankan terduga pelaku dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan di Kalijambe, Sragen.Foto; Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idPolisi mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, diamankan setelah penyidik menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh titik terang dan berkoordinasi dengan tim URC Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan pencarian.

Upaya tersebut berujung pada diamankannya ABP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo mengatakan pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan rangkaian fakta dan petunjuk yang ditemukan selama penyelidikan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kegigihan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, menelusuri CCTV hingga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku dan barang bukti," ujar Joko.

Setelah terduga pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6586 NE di wilayah Kabupaten Demak. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum menjalani proses penahanan, ABP menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Sragen. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.

Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026) malam sekitar pukul 22.00-22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalijambe yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Nur Hidyanto bersama dua anggota menitipkan tersangka di Rutan Polres Sragen.

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dibungkus dan disegel di ruang Reskrim Polsek Kalijambe untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk memastikan seluruh fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dan pemanfaatan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal dalam penyelidikan tindak pidana, sekaligus mendukung upaya kepolisian mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut