Eks Buruh Sritex Gelar Upacara Kemerdekaan RI: Hak Kami Masih Tersandera!
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Sekitar 150 mantan buruh Sritex menggelar upacara HUT ke-81 RI di depan gerbang eks pabrik Sritex, Sukoharjo, Senin (17/8/2026) pagi.
Aksi ini menjadi bentuk protes sekaligus penegasan keberadaan mereka yang merasa diabaikan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dan proses kepailitan.
Ketua Solidaritas Eks Buruh Sritex sekaligus Koordinator Upacara, Agus Wicaksono, menegaskan bahwa upacara peringatan Kemerdekaan RI ini merupakan kali kedua yang digelar para eks pekerja di lokasi tersebut.
Selain sebagai wujud kecintaan kepada tanah air, aksi ini menjadi momentum untuk menyuarakan nasib para buruh yang hingga kini belum menerima uang pesangon.
"Upacara ini untuk menginformasikan kepada publik dan pemerintah bahwa kami masih ada dan masih menunggu hak pesangon yang belum dibayarkan oleh kurator," ujar Agus.
Ia menambahkan, aksi ini juga membawa pesan penagihan janji kepada Presiden terkait rencana penyelamatan atau penyelesaian hak buruh melalui skema Danantara yang sempat ramai diberitakan.
Di sisi lain, kekecewaan mendalam dirasakan para buruh karena hak-hak mereka seolah tersandera dan diabaikan, baik oleh pihak kurator maupun negara.
"Apa arti kemerdekaan bagi kami kalau hak pesangon belum diberikan? Hak-hak kami masih tersandera. Kemerdekaan itu belum kami rasakan. Bahkan, sudah puluhan rekan kami yang meninggal dunia dalam penantian panjang pencairan pesangon ini," tegas Agus.
Sementara itu, Tim Hukum Eks Buruh Sritex, Asnawi, membeberkan alotnya proses penyelesaian aset perusahaan yang ditangani kurator dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari puluhan aset yang terdata, baru sebagian kecil kendaraan yang berhasil dilelang.
"Saat ini yang sudah dilelang di KPKNL baru kendaraan sebanyak 72 unit, dan itu pun belum laku semua. Baru sekira 36 unit yang laku meski sudah masuk lelang ketiga," jelas Asnawi.
Asnawi mengungkapkan bahwa pendataan aset sebenarnya telah rampung diselesaikan oleh kurator. Berkas persediaan barang baku, barang jadi bernilai ratusan juta, mesin-mesin non-permanen, hingga aset tanah yang tidak bersengketa telah mendaftar ke KPKNL. Namun, hingga kini proses penayangan lelang resmi tak kunjung dilakukan.
"Kami sudah bersurat resmi ke KPKNL untuk mempertanyakan kendala dan penyebab lamanya proses penayangan lelang ini, namun sejauh ini hanya direspon secara lisan. Kami mendesak jawaban tertulis dan tindakan cepat agar lelang segera dibuka," kata Asnawi.
Ia juga menegaskan, pihak kurator menolak opsi pembayaran pesangon secara dicil dari hasil lelang kendaraan yang sudah ada. Kurator bersikeras pembayaran hak-hak eks pekerja baru akan dilunasi secara menyeluruh setelah aset-aset besar seperti bangunan dan tanah pabrik selesai terjual.
"Sebenarnya calon pembeli dan peminat aset gedung sudah banyak yang antre. Kendalanya ada pada pelaksanaan lelang resmi dari KPKNL. Kami berharap KPKNL segera menayangkan lelang seluruh aset agar hak seluruh eks buruh bisa secepatnya terbayarkan," pungkas Asnawi.
Editor : Joko Piroso