KA Batara Kresna Tertemper Pesepeda di Sukoharjo, Korban Tewas Terpental 40 Meter
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Seorang buruh bangunan tewas tertemper KA Batara Kresna di Polokarto, Sukoharjo. Korban terpental 40 meter saat menyeberang perlintasan rel ilegal yang telah ditutup permanen.
Aching Subagiyo (49), warga Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, tewas setelah tertemper KA Batara Kresna KA 515 saat mengendarai sepeda ontel, Selasa (18/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan terjadi di perlintasan rel KA Solo-Wonogiri, Dukuh Nglinduk RT 03/04, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto. Saat kejadian, korban mengayuh sepeda dari arah barat menuju timur.
Kapolsek Polokarto, Polres Sukoharjo, AKP Aris Joko Narimo mengatakan roda belakang sepeda korban masih berada di atas rel ketika KA Batara Kresna melaju dari arah selatan menuju utara.
“Kereta api sudah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson,” kata Aris.
Namun, korban tetap berada di jalur rel hingga akhirnya tertemper badan kereta. Tubuh korban terpental sejauh kurang lebih 40 meter ke arah utara sebelum akhirnya masuk ke selokan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Korban dievakuasi ke RSUD Ir. Soekarno untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan berat dengan satu korban meninggal dunia. Sepeda ontel korban juga mengalami kerusakan.
Ironisnya, lokasi kejadian merupakan perlintasan yang telah ditutup permanen. Polisi mencatat pengguna jalan masih memaksa melintas meski terdapat portal permanen dan rambu peringatan batas ketinggian (clearance).
Menanggapi, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyayangkan kecelakaan tersebut. KAI kembali meminta masyarakat tidak menggunakan perlintasan liar atau membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Feni.
KAI mengimbau masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan. Pengguna jalan diminta berhenti, memastikan jalur aman dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api serta tidak membuat perlintasan liar baru. Keselamatan perjalanan KA dan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
Editor : Joko Piroso