Pemugaran Kepatihan Ngawi Dimulai, Proyek Rp1,5 Miliar Ditargetkan Kembalikan Bentuk Asli
NGAWI, iNewsSragen.id — Pemkab Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan pemugaran bangunan cagar budaya Kepatihan pada Agustus 2026. Proyek senilai Rp1,5 miliar itu ditargetkan mengembalikan fungsi sekaligus mempertahankan karakter asli bangunan.
Pemugaran Kepatihan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur pada 2023. Pekerjaan rehabilitasi dijadwalkan berlangsung selama 150 hari.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Tata Konstruksi PUPR Ngawi, Yesi Widyarti, mengatakan rencana rehabilitasi telah dibahas sejak bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya daerah pada 2020.
Menurutnya, hasil kajian teknis BPK Wilayah XI Jawa Timur pada 2023 kemudian menjadi dasar penyusunan detail engineering design (DED). Dokumen tersebut selanjutnya direview pada 2025 sebelum pekerjaan dilaksanakan pada 2026.
“Dari kajian teknis tim BPK Wilayah XI Jatim tahun 2023, kemudian disusun DED untuk pemugaran atau rehabilitasi. Setelah direview 2025, baru tahun 2026 ini kita lakukan pengerjaannya,” kata Yesi, 12 Agustus 2026.
Pekerjaan difokuskan pada bagian bangunan utama dengan luasan sekitar 771 meter persegi. Pemugaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bangunan serta fungsi yang diharapkan dapat dijalankan setelah rehabilitasi selesai.
Untuk mendukung proses pemugaran, PUPR Ngawi melibatkan tenaga ahli cagar budaya dari Trowulan. Tenaga ahli tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan dalam proses persiapan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kita juga mensyaratkan menggandeng tenaga ahli terutama saat pemugaran dan persiapan. Perannya mendampingi proses penyusunan rancangan DED hingga selesai,” ujar Yesi.
Ditargetkan Kembali Seperti Bentuk Asli
Yesi menjelaskan, secara prinsip bangunan utama Kepatihan akan dipugar dengan mempertahankan atau mendekati bentuk aslinya.
Karena berstatus cagar budaya, penanganan bangunan dilakukan dengan mempertimbangkan material serta bagian bangunan yang perlu dipertahankan atau diganti karena faktor keamanan dan teknis.
“Untuk bangunan induk Kepatihan, targetnya adalah menjadi fungsional dan kembali seperti wujud aslinya. Karena itu semua tindakan terhadap bangunan tersebut harus sesuai dengan kajian teknis dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Menurut Yesi, setiap bagian bangunan perlu didokumentasikan sebelum dilakukan tindakan. Material yang harus diganti diupayakan memiliki karakter yang sama atau mendekati material asli.
Sementara itu, setelah pekerjaan berjalan lebih dari dua pekan, sejumlah bagian bangunan utama telah dibongkar secara bertahap. Pekerja juga terlihat membersihkan material dan puing dari bagian bangunan yang telah dibongkar.
PUPR sebelumnya menyatakan pengawasan proses rehabilitasi melibatkan tenaga ahli cagar budaya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai prinsip pemugaran.
Berstatus Cagar Budaya Sejak 2020
Bangunan Kepatihan menjadi salah satu cagar budaya yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Ngawi setelah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah pada 2020.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/232/404.012/2020 yang ditandatangani Budi Sulistyono saat menjabat sebagai Bupati Ngawi.
Dengan dimulainya pemugaran, Pemkab Ngawi menargetkan bangunan Kepatihan tidak hanya kembali berfungsi, tetapi juga tetap mempertahankan nilai sejarah dan karakter arsitekturnya sebagai bagian dari warisan budaya daerah.
Editor: Joko Piroso