Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap 2 Terduga Kasus Sabu, Puluhan Paket Diamankan
SRAGEN, iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sragen menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Keduanya berinisial DS alias Kampret (42) dan EAY alias Egar (32). Polisi turut mengamankan sejumlah paket yang diduga sabu, timbangan digital, dan barang bukti lain.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Sragen.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mencurigai seorang pria di sekitar Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.
Pria tersebut diketahui berinisial DS alias Kampret, warga Karanganyar yang tinggal di rumah kos di kawasan Alun-Alun Sragen.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan telepon seluler milik DS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 19 paket klip kecil, lima paket klip sedang, dan satu paket klip besar yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan alat isap.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan DS merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujar Setya.
Dalam pemeriksaan awal, DS disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang menggunakan alias Tekek. Transaksi disebut dilakukan melalui aplikasi pesan dan menggunakan sistem ranjau di sekitar exit tol Sragen Timur.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi EAY alias Egar Ahmat Yanuari (32), warga Sragen Tengah, yang diduga pernah bertransaksi dengan DS.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah Egar di Kampung Tlebengan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,20 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan lakban oranye dan tisu putih.
Polisi menyebut Egar bukan residivis dan perkara tersebut merupakan kasus pertama yang menjeratnya.
Penyidik masih mendalami pola transaksi serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga masih memburu seseorang yang disebut menggunakan alias Tekek dan diduga merupakan pemasok dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Sragen. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Catatan: jumlah, berat, dan jenis barang bukti dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan kepolisian dan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Joko Piroso