get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Dapur SPPG Seso Jepon Blora Semarakkan HUT RI dengan Lomba Unik

Residivis di Blora Ditangkap, Bobol Rumah Warga dan Akui Beraksi di 7 TKP

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:44 WIB
header img
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian rumah di Kecamatan Jiken, Blora. (Foto:iNews/Heri P).

BLORA, iNewsSragen.id — Seorang residivis berinisial DAW (27), warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kembali berurusan dengan polisi. DAW diamankan Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, anak korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan dua ponsel merek OPPO serta uang tunai yang disimpan di dalam dompet juga raib.

Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian dengan modus membobol jendela rumah pada malam hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Inggal.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut DAW diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Polisi juga menyebut DAW mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah rumah lain di Kecamatan Jiken.

“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken,” jelas Inggal.

Menurut polisi, beberapa rumah bahkan disebut pernah didatangi tersangka lebih dari satu kali. Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Dari tangan DAW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Pernah Jalani Hukuman 11 Tahun

Polisi juga menyebut DAW merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun berdasarkan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Blora terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini DAW telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara pencurian tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aksi pencurian di lokasi lainnya guna memastikan rangkaian peristiwa yang dikaitkan dengan tersangka.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut