get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.594 Warga Baru PSHT Sragen Resmi Disahkan, Pesan Dewan Pusat: Jaga Persaudaraan dan Rendah Hati

LHA Cabang Sragen Pusat Madiun Soroti Penggunaan Nama dan Logo PSHT, Ingatkan Hak Merek

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:00 WIB
header img
LHA Cabang Sragen Pusat Madiun Hendri Sukoco, S.H. bersama Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri S.H. menyampaikan tanggapan terkait penggunaan nama, logo, dan merek PSHT.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – LHA Cabang Sragen Pusat Madiun menyoroti penggunaan nama dan logo PSHT dalam kegiatan organisasi. Mereka meminta semua pihak menghormati hak merek.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat pernyataan Anang Cahyono mengenai kegiatan yang menggunakan nama PSHT.

LHA meminta persoalan penggunaan nama dan logo PSHT dilihat secara proporsional, terutama dengan mempertimbangkan aspek hak merek dan izin penggunaannya.

Hendri Sukoco, S.H., dari LHA Cabang Sragen Pusat Madiun mengatakan pihaknya memiliki data dan dokumen yang menjadi dasar mengenai perlindungan merek PSHT.

Menurut dia, terdapat perlindungan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231, serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.

Kelas 41 antara lain mencakup jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis.

"Penggunaan nama, logo, atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dalam kegiatan organisasi, budaya, pendidikan, pelatihan maupun olahraga pencak silat harus dilihat berdasarkan siapa pemegang hak merek, siapa yang memperoleh lisensi atau izin penggunaan, serta apakah penggunaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri.

LHA Minta Polemik Penggunaan Merek Disikapi Secara Hukum

LHA menegaskan persoalan mengenai bentuk organisasi, status badan hukum, kepengurusan maupun dinamika internal organisasi merupakan persoalan yang berbeda dengan perlindungan hak atas merek.

Menurut LHA, keberadaan persoalan internal organisasi tidak serta-merta menghapus atau mengabaikan hak atas merek yang telah terdaftar maupun hak penggunaan berdasarkan lisensi yang sah.

LHA merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar hukum terkait perlindungan merek.

Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan nama, logo maupun merek PSHT, khususnya untuk kegiatan yang berada dalam ruang lingkup Kelas 41.

Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri S.H., juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang menggunakan nama, logo, lambang atau tanda PSHT tanpa hak, izin maupun lisensi yang sah.

LHA menyatakan, apabila penggunaan merek tanpa hak tersebut nantinya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya dapat menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Amriza, dapat dilakukan melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun upaya hukum perdata apabila memenuhi dasar dan unsur hukum yang diperlukan.

Namun, LHA menegaskan penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum dan tidak dengan tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tetap mengedepankan persaudaraan, ketertiban, keamanan dan penyelesaian secara hukum," ujarnya.

Warga PSHT Diminta Tetap Tenang

LHA juga mengimbau warga PSHT agar tidak mudah terpancing oleh informasi maupun pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.

Setiap persoalan terkait kepengurusan, penggunaan nama, logo, merek maupun kegiatan organisasi diharapkan diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

LHA berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap tenang dan menghormati proses hukum sehingga dinamika terkait penggunaan nama dan merek PSHT tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Catatan redaksional: Pernyataan mengenai status merek dan nomor pendaftaran di atas merupakan klaim dari pihak LHA berdasarkan dokumen yang mereka sebutkan. Untuk pemberitaan yang lebih kuat secara hukum, status pemegang merek dan data pendaftaran sebaiknya diverifikasi melalui basis data resmi DJKI.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut