get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Adu Banteng Truk dan Pick Up di Jalur Blora–Cepu, Tiga Orang Luka Serius

Tiga ASN Pemkab Sragen Berurusan dengan Hukum, Kasus Kecelakaan dan Narkoba

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:38 WIB
header img
Ilustrasi Foto: ASN/ Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idBKPSDM Sragen mencatat tiga ASN berurusan dengan aparat penegak hukum hingga Agustus 2026. Kasusnya meliputi kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Kasus yang ditangani melibatkan ASN dengan perkara berbeda, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga narkoba. Salah satunya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang masih dalam proses penanganan kepolisian.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, membenarkan adanya tiga ASN yang tercatat berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Sementara ada tiga ini. Eh.. Jangan sementara nanti doanya jelek. Cukup tiga saja,” ujar Kurniawan saat ditemui wartawan.

Dari tiga perkara tersebut, salah satunya melibatkan pegawai Dinas Pertanian yang tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan vonis satu tahun.

BKPSDM Sragen saat ini tengah menyiapkan proses pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai tersebut.

Selain itu, terdapat seorang guru berstatus PNS yang tersangkut perkara narkoba. Yang bersangkutan telah menerima vonis satu tahun dan kini telah selesai menjalani masa penahanan.

Menurut Kurniawan, pegawai tersebut telah diaktifkan kembali sambil menunggu proses pemeriksaan dan penjadwalan sidang hukuman disiplin.

“Saat ini sudah keluar, menunggu proses untuk hukuman disiplin. Sehingga diaktifkan lagi, sekarang diaktifkan lagi menunggu proses untuk penjadwalan hukuman disiplin yang bersangkutan,” jelasnya.

BKPSDM Tunggu Hasil Pemeriksaan

Kurniawan menegaskan BKPSDM tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tersangkut perkara hukum. Penentuan hukuman disiplin harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kami kan tidak bisa. Kalau potensi semuanya ada, tetapi yang jelas kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Nanti kalau saya mengada-ada, malah repot. Pokoknya intinya kita tetap tunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin terkait itu,” katanya.

Menurut Kurniawan, proses tersebut diperlukan agar keputusan kepegawaian memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan sesuai regulasi.

Ia menyebut ketentuan mengenai pemberhentian ASN juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk PNS yang mendapatkan putusan pidana dengan ancaman tertentu, sanksi kepegawaian dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus yang vonisnya satu tahun, BKPSDM akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan disiplin sebelum menentukan bentuk sanksi.

Kurniawan menjelaskan hukuman disiplin berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Penentuan sanksi tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan oleh tim yang berwenang.

Karena itu, BKPSDM Sragen masih menunggu seluruh proses pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi sanksi.

“Kita tetap tunggu hasil sidang pemeriksaan hukuman disiplin terkait itu,” tegasnya.

BKPSDM memastikan penanganan perkara kepegawaian terhadap ASN yang tersangkut kasus hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan ketentuan yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut