Pilkades Serentak: Pemkab Sukoharjo Berpedoman PP 16/2026, Pelanggaran Akan Ditindak
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Pemkab Sukoharjo menggencarkan sosialisasi Pilkades Serentak 2026 dengan mengacu PP 16/2026, sekaligus menyiapkan aturan teknis dan mencegah politik uang.
Kali ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol mengintensifkan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 sebagai langkah awal memastikan pesta demokrasi tingkat desa berlangsung aman dan kondusif.
Sosialisasi digelar di Gedung Kantor Terpadu Menara Wijaya, Kompleks Pemkab Sukoharjo, Selasa (1/9/2026), dengan melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan dan berbagai unsur terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengatakan pelaksanaan Pilkades harus mampu menghasilkan kepala desa terbaik tanpa mengulang konflik maupun pelanggaran yang pernah terjadi.
Menurut Sapto, Pemkab Sukoharjo sementara berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru belum diterbitkan.
"Karena Permendagri baru belum terbit, kita belum dibolehkan membahas Perda baru. Namun arahan Kemendagri sudah jelas secara eksplisit untuk memedomani PP 16/2026," tegasnya.
Sapto menyebut sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian, di antaranya masa jabatan kepala desa, persyaratan calon termasuk kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika maju sebagai calon, hingga aturan mengenai calon tunggal.
Pemkab Sukoharjo juga telah menyiapkan anggaran dan kebutuhan teknis pelaksanaan. Sosialisasi akan terus diperluas hingga tingkat desa agar seluruh pihak memahami aturan Pilkades 2026.
Potensi politik uang menjadi salah satu perhatian. Sapto menegaskan Pemkab telah berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menandatangani nota kesepahaman untuk menjaga pelaksanaan Pilkades tetap sesuai aturan.
"Tindakan yang melanggar hukum tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman dan kondusif. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan pemerintah.
"Intinya kita mendukung agar Pilkades berjalan lancar, aman, dan kondusif. Jika nantinya kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aparat pemerintah, BUMD, maupun BUMN, kami siap," kata Retno.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan sosialisasi dilakukan bertahap dengan menyasar seluruh kecamatan.
Pada tahap awal, sebanyak 175 peserta dari Kecamatan Bendosari, Mojolaban, dan Grogol mengikuti sosialisasi. Tahapan berikutnya akan menyasar kecamatan lain dengan menghadirkan narasumber dari unsur TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri.
Enam kecamatan lainnya akan mendapat sosialisasi pada bulan berikutnya hingga seluruh wilayah Sukoharjo memperoleh pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Editor : Joko Piroso