Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liput Dugaan Keracunan MBG, PWI Jateng Bersuara
REMBANG, iNewsSragen.id – PWI Jateng menyesalkan dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat meliput dugaan keracunan MBG di MTsN 1 Rembang, Rabu (9/9/2026).
Insiden tersebut disebut terjadi ketika pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
PWI Jawa Tengah menilai dugaan tindakan pelarangan, permintaan surat tugas dengan cara yang dinilai tidak semestinya, hingga pengusiran tersebut perlu menjadi perhatian serius. Organisasi profesi wartawan itu menilai keterbukaan dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik penting dijaga, termasuk di lingkungan institusi pendidikan.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyampaikan sikap resmi organisasi tersebut di Semarang, Kamis (10/9/2026).
Setiawan mengatakan, PWI Jateng menyesalkan sikap yang disebut tidak kooperatif dalam peristiwa tersebut.
“Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” kata Setiawan.
PWI Jateng Ingatkan Perlindungan Pers
PWI Jateng juga mengingatkan mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Menurut PWI Jateng, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Organisasi tersebut juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terkait kemerdekaan pers.
Namun, PWI Jateng menekankan bahwa penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus melihat fakta dan proses hukum yang berlaku.
PWI Jateng menyatakan dukungan kepada awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng yang disebut telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa identitas resmi.
Menurut PWI Jateng, kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Minta Permohonan Maaf
PWI Jateng juga mendesak pihak terkait, termasuk pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran, memberikan klarifikasi serta mempertimbangkan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers apabila tindakan tersebut terbukti terjadi.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan antara insan pers dengan institusi pendidikan serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan menjadi pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang kembali, baik di Kabupaten Rembang maupun wilayah Jawa Tengah,” kata Setiawan.
PWI Jateng mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan menghormati kerja wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.
PWI juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara media dan narasumber agar hak publik memperoleh informasi yang akurat, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tetap terpenuhi.
Editor: Joko Piroso