Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemarau di Sragen, Bidpropam Polda Jateng Kirim 5 Tangki Air ke Warga Tangen
Advertisement . Scroll to see content

Motor Honda Beat Hilang dari Garasi di Tanon Sragen, Polisi Tangkap Anak 16 Tahun

Selasa, 22 September 2026 | 23:16 WIB
  • author Joko Piroso
Motor Honda Beat Hilang dari Garasi di Tanon Sragen, Polisi Tangkap Anak 16 Tahun
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Tanon, Sragen. (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berhasil diungkap polisi. Seorang anak perempuan berinisial AD (16), warga Kecamatan Tanon, ditangkap untuk menjalani proses penanganan perkara.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat milik warga Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Tanon, diketahui hilang dari garasi rumah pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir oleh korban, Darto, di dalam garasi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi tidak dikunci stang, sedangkan anak kunci masih berada di dasbor bagian depan.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanon. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut dan keterangan saksi, petugas memperoleh sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Gerak-gerik orang yang terekam CCTV serta pakaian yang dikenakan menjadi bagian dari petunjuk yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tanon.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang anak perempuan berinisial AD (16). Petugas kemudian mengamankan AD di wilayah Kecamatan Tanon.

Dalam pemeriksaan awal, AD disebut mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kepada petugas, AD juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, dengan harga Rp900 ribu.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, fotokopi BPKB, serta jaket warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajaran Reskrim mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Petugas segera melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga identitas anak yang diduga terlibat berhasil diketahui.

“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi serta rekaman CCTV. Petunjuk yang diperoleh kemudian segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” demikian keterangan Kapolres Sragen.

Karena AD masih berusia 16 tahun, penanganan perkara selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Perkara tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan untuk ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut