Fraksi PDIP DPRD Sragen Inisiasi Raperda Perlindungan Guru, Bidik Payung Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sragen menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Raperda tersebut digagas untuk memperkuat payung hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen Sugiyamto mengatakan perubahan suasana dan budaya pendidikan menjadi salah satu latar belakang munculnya inisiasi Raperda tersebut.
Menurut dia, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial turut memengaruhi dinamika hubungan antara guru, murid, dan orang tua.
Sugiyamto menilai sebagian pendidik kini menghadapi situasi yang berbeda ketika menjalankan tugas, termasuk saat menerapkan kedisiplinan kepada siswa.
Menurutnya, tindakan pendisiplinan yang dimaksudkan untuk mendidik dapat menimbulkan persepsi berbeda dan dalam sejumlah kasus berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun proses mediasi.
“Mayoritas niat pendidik itu positif untuk mendidik anak-anak. Namun situasi saat ini berubah. Banyak guru merasa sedih dan tertekan karena tindakan pendisiplinan bisa langsung dikesankan negatif, direkam, viral, hingga dilaporkan. Karena itu, butuh perlindungan hukum agar para guru bisa mengajar dengan tenang,” ungkap Sugiyamto.
Ia menegaskan, rencana Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pendidik tanpa mengesampingkan hak peserta didik maupun mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan.
Dalam proses penyusunan Raperda, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen telah berkoordinasi dengan akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah.
Raperda tersebut juga dirancang dengan memasukkan muatan kearifan lokal Kabupaten Sragen agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi dan persoalan pendidikan di daerah.
Setelah Naskah Akademik selesai, DPRD Sragen berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan guru serta berbagai pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menjaring masukan dari para pendidik dan pihak terkait sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.
Sugiyamto mengatakan pihaknya mendorong agar proses penyusunan Raperda tersebut dapat berjalan lebih cepat.
Targetnya, Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan dibahas untuk penerapan pada 2027.
Menurutnya, perlindungan terhadap pendidik diperlukan agar guru memiliki kepastian dalam menjalankan tugas, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif.
Namun, pembentukan aturan tersebut nantinya tetap membutuhkan pembahasan bersama serta masukan dari berbagai pihak, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Editor: Joko Piroso