Tiang WiFi Semrawut, DPRD Sragen Dorong Perda untuk Tata Infrastruktur Telekomunikasi
SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan, pengendalian, dan pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi, Senin (06/04/2026). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi I sebagai respons atas maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang dinilai belum tertata dengan baik.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Fathurrohman, mengatakan pembentukan raperda tersebut dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan tiang WiFi dan kabel yang dinilai semrawut serta mengganggu estetika lingkungan.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan saat ini sudah masuk tahap pembahasan melalui panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk menata pemasangan infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Fathurrohman yang juga menjabat Ketua Pansus, selama ini pemasangan tiang oleh penyedia layanan internet (provider) hanya mengacu pada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang bina marga, tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menilai kondisi tersebut perlu dibenahi karena pemerintah daerah belum memperoleh manfaat optimal, sementara jumlah tiang dan kabel terus bertambah di berbagai wilayah.
“Selama ini belum ada kontribusi terhadap PAD, padahal pemanfaatan ruang milik jalan terus meningkat. Ini yang ingin kita tata melalui regulasi,” jelasnya.
Dalam pembahasan raperda, DPRD telah mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah desa dan kelurahan, Satpol PP, serta bagian perizinan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun data dan masukan terkait kondisi di lapangan.
Selain aspek penataan, raperda juga akan mengatur standar teknis pemasangan tiang, termasuk tinggi, kapasitas, hingga skema penggunaan bersama. Pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat membangun infrastruktur tiang bersama yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai provider.
Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kerapian tata kota sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan infrastruktur.
Editor : Joko Piroso