get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya 2 Kabupaten di Indonesia, Sragen Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Nasional

Tiang WiFi Semrawut, DPRD Sragen Dorong Perda untuk Tata Infrastruktur Telekomunikasi

Senin, 06 April 2026 | 22:19 WIB
header img
Maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di sejumlah ruas jalan dinilai belum tertata. (Foto: iNews/Joko P).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan, pengendalian, dan pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi, Senin (06/04/2026). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi I sebagai respons atas maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang dinilai belum tertata dengan baik.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Fathurrohman, mengatakan pembentukan raperda tersebut dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan tiang WiFi dan kabel yang dinilai semrawut serta mengganggu estetika lingkungan.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan saat ini sudah masuk tahap pembahasan melalui panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk menata pemasangan infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Menurut Fathurrohman yang juga menjabat Ketua Pansus, selama ini pemasangan tiang oleh penyedia layanan internet (provider) hanya mengacu pada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang bina marga, tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menilai kondisi tersebut perlu dibenahi karena pemerintah daerah belum memperoleh manfaat optimal, sementara jumlah tiang dan kabel terus bertambah di berbagai wilayah.

“Selama ini belum ada kontribusi terhadap PAD, padahal pemanfaatan ruang milik jalan terus meningkat. Ini yang ingin kita tata melalui regulasi,” jelasnya.

Dalam pembahasan raperda, DPRD telah mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah desa dan kelurahan, Satpol PP, serta bagian perizinan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun data dan masukan terkait kondisi di lapangan.

Selain aspek penataan, raperda juga akan mengatur standar teknis pemasangan tiang, termasuk tinggi, kapasitas, hingga skema penggunaan bersama. Pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat membangun infrastruktur tiang bersama yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai provider.

Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kerapian tata kota sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan infrastruktur.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Fathurrohman saat menyampaikan keterangan terkait pembahasan raperda penataan infrastruktur telekomunikasi di Sragen.Foto:iNews/Joko P

Fathurrohman menegaskan bahwa raperda ini tidak dimaksudkan untuk menghambat layanan internet, mengingat akses telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa.

Namun demikian, dia menekankan pentingnya pengaturan agar keberadaan infrastruktur tersebut tidak merugikan kepentingan umum maupun pemerintah daerah.

Ke depan, DPRD juga berencana mengundang perwakilan provider serta pemerintah desa untuk menyempurnakan substansi raperda. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pemasangan jaringan internet secara tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Selama proses pembahasan berlangsung, DPRD mengimbau para penyedia layanan untuk menahan diri dalam melakukan penambahan jaringan baru hingga regulasi tersebut disahkan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut