Tiang WiFi Semrawut, DPRD Sragen Dorong Perda untuk Tata Infrastruktur Telekomunikasi
Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Fathurrohman saat menyampaikan keterangan terkait pembahasan raperda penataan infrastruktur telekomunikasi di Sragen.Foto:iNews/Joko P
Fathurrohman menegaskan bahwa raperda ini tidak dimaksudkan untuk menghambat layanan internet, mengingat akses telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa.
Namun demikian, dia menekankan pentingnya pengaturan agar keberadaan infrastruktur tersebut tidak merugikan kepentingan umum maupun pemerintah daerah.
Ke depan, DPRD juga berencana mengundang perwakilan provider serta pemerintah desa untuk menyempurnakan substansi raperda. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pemasangan jaringan internet secara tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Selama proses pembahasan berlangsung, DPRD mengimbau para penyedia layanan untuk menahan diri dalam melakukan penambahan jaringan baru hingga regulasi tersebut disahkan.
Editor : Joko Piroso