Motor Mahasiswi Asal Sragen Raib di Kos Cemani, 2 Terduga Pencuri Diringkus Polsek Grogol
Menurut Joko, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan data sementara, keduanya belum tercatat sebagai residivis.
“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Joko mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan sepeda motor, terutama kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun tempat kos.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.
Editor: Joko Piroso