Keraton Solo Mulai Dipagari untuk Revitalisasi, Keberadaan Benda Bersejarah Disorot
SOLO,iNewsSragen.id — Pagar pengaman mulai dipasang di kawasan inti Keraton Surakarta untuk persiapan revitalisasi. Di tengah pekerjaan, keberadaan lampu kristal yang tidak berada pada tempatnya menjadi sorotan.
Tim pelaksana revitalisasi kawasan inti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai memasang pagar pengaman sementara, Kamis (22/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung keselamatan kerja sekaligus melindungi bangunan dan benda bersejarah selama proses revitalisasi.
Pemasangan pagar dilakukan bertahap di sejumlah titik, meliputi kawasan museum, Keraton Kilen, area Pakubuwanan, dan koridor penghubung. Penempatannya harus memperhatikan prinsip pelestarian cagar budaya agar tidak merusak struktur asli maupun material bersejarah.
Pembatasan akses juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pekerja, abdi dalem, dan masyarakat. Pengaturan jalur alternatif tetap dibutuhkan agar aktivitas adat, keagamaan, dan keseharian di lingkungan keraton tidak terganggu.
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan sisa waktu pengerjaan revitalisasi Keraton Kilen menjadi perhatian serius.
“Berdasarkan perhitungan yang dibahas, pada 16 Oktober 2026, tersisa waktu 86 hari untuk menyelesaikan revitalisasi Keraton Kilen,” kata Eddy.
Persoalan revitalisasi turut dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kebudayaan, di salah satu hotel di pusat Kota Surakarta, Rabu (21/10/2026). Koordinasi diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai tahapan tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan cagar budaya.
Di tengah persiapan tersebut, Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, mempertanyakan keberadaan sejumlah lampu kristal di Keraton Kilen dan kantor Sasana Prabu.
Gusti Moeng menyebut dua lampu kristal berukuran besar dan dua lampu kristal berbentuk biola di pendapa utama Keraton Kilen tidak lagi berada di tempat semula. Padahal, berdasarkan pendataan sebelumnya oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), lampu-lampu tersebut masih tercatat ada.
Saat menanyakan keberadaannya kepada pihak di lokasi, ia mendapat penjelasan bahwa lampu-lampu itu telah dilepas dan disimpan.
"Puluhan lampu kristal di kantor Sasana Prabu juga tidak lagi berada di tempatnya," ungkap Gusti Moeng.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pencocokan data inventaris, dokumentasi, dan keterangan pihak terkait untuk memastikan lokasi penyimpanan serta status benda-benda tersebut.
Tim pelaksana juga perlu memastikan seluruh metode pemasangan pagar dan penempatan sarana pendukung tidak merusak bangunan maupun benda bersejarah. Pelindungan kawasan keraton tidak hanya mencakup struktur fisik, tetapi juga koleksi yang memiliki nilai sejarah.
Keraton Surakarta merupakan warisan budaya hidup yang masih menjalankan fungsi adat, sosial, dan keagamaan. Karena itu, pelaksanaan revitalisasi perlu memperhatikan kelestarian bangunan, keamanan benda bersejarah, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat keraton.
Tim pelaksana menyampaikan permohonan maaf kepada sentana dalem, abdi dalem, warga Baluwarti, pelaku wisata, dan masyarakat Kota Surakarta atas kemungkinan ketidaknyamanan serta keterbatasan akses selama persiapan dan pelaksanaan pekerjaan.
Editor: Joko Piroso