Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Konter Mahez Phone di Sragen, Pria Diduga Gasak 58 HP Ditangkap di Semarang

Minggu, 01 November 2026 | 10:38 WIB
  • author Joko Piroso
Bobol Konter Mahez Phone di Sragen, Pria Diduga Gasak 58 HP Ditangkap di Semarang
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dugaan pembobolan konter Mahez Phone di Sragen. Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria berinisial GA (34), yang diduga membobol konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sragen. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 58 unit ponsel dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp310 juta.

GA, warga Tangerang yang tinggal di Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota setelah mengembangkan penyelidikan.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi. Penjaga konter mendapati sejumlah ponsel di etalase hilang dan kondisi ruangan berantakan.

Petugas kemudian menemukan ventilasi di bagian belakang konter dalam keadaan rusak. Sebuah tangga bambu juga ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk masuk ke bangunan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” kata Heru.

Menurut polisi, pelaku diduga memanjat menggunakan tangga bambu, lalu merusak ventilasi yang tertutup teralis besi. Setelah masuk, ia mengambil ponsel dari etalase dan membawa perangkat tersebut untuk dijual.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, 36 ponsel telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sebanyak 17 unit lainnya disebut belum sempat dijual, sedangkan lima unit ditemukan disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah ponsel berbagai merek, termasuk iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Barang lain yang diamankan antara lain uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak.

Atas perkara tersebut, GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

Heru mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan sistem keamanan bangunan. Ia mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut