Kasus Rokok Tanpa Cukai di Sragen Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Ditaksir Rp774 Juta
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polres Sragen menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada JPU Kejari Sragen, Senin (2/11/2026). Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan oleh Unit II Satreskrim Polres Sragen itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan proses tersebut, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan rokok berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, dan Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti antara lain berupa 400 ball rokok merek SB (Sumber Baru). Setiap ball berisi 2.000 batang, sehingga jumlahnya mencapai 800.000 batang. Polisi juga menyita 150 slop rokok SB serta rokok berbagai merek lain, di antaranya Goa, Smart, Ballver, Angker, Alif BAA, Marbol, Max, dan Canyon.
Selain rokok, penyidik mengamankan satu truk boks Isuzu dan satu Daihatsu Luxio. Barang bukti lainnya meliputi telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen transaksi keuangan yang disebut berkaitan dengan penyidikan.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp774.092.000. Angka itu masih merupakan taksiran dalam proses penanganan perkara.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Sragen menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan penyerahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kini berada dalam proses penanganan kejaksaan untuk tahap penuntutan. Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan
Editor: Joko Piroso