Polsek Mondokan Sragen Selesaikan Kasus Pencurian Uang oleh Anak di Bawah Umur Lewat Restorative Jus
Sebuah kasus pencurian uang tunai senilai Rp7,7 juta yang dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative