SRAGEN, iNewsSragen.id - Enam kepala desa PAW Terpilih yang baru dilantik di Kabupaten Sragen, langsung dimarahi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Para kepala desa yang dilantik sebagai pergantian antar waktu itu tidak lengkap menggunakan atribut. Peristiwa tersebut terjadi di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati pada Senin (1/8/2022) siang. Keenam Kades tersebut ialah Kades Tegalombo Kecamatan Kalijambe Saryono, Kades Gentan Banaran Kecamatan Plupuh Susilo, Kades Gilimargo Kecamatan Miri Samin, Kades Singopadu Kecamatan Sidoharjo Heru Tarwoco, Kades Jenggrik Kecamatan Kedawung Darmin dan Kades Glonggong, Kecamatan Gondang, Suwarno.
"Saya heran kenapa lambangnya beda-beda ada yang melatinya dua ada yang satu padahal harusnya dua. Ini berarti kepala desa kurang update dengan berita dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) tidak memberikan petunjuk secara benar, ini menjadi koreksi bagi kita semua," tegas Yuni.
Ia menjelaskan kelengkapan atribut pada saat melakukan pelantikan adalah hal yang sangat mutlak karena di situlah seseorang diambil sumpah janjinya. "Kurang tepat bagi saya jika ada yang kurang seperti tadi, evaluasi bagi PMD pastikan hasil Pilkades yang akan dilaksanakan berikutnya semua kepala desa yang akan dilantik diberikan petunjuk yang sebenar-benarnya, pangkat, atribut yang harus dipakai oleh kades saat dilantik," tegas Yuni.
Meskipun sepele, Yuni mengatakan pelantikan adalah awal para Kades sebagai pemimpin. Menurutnya seorang pemimpin harus memberikan contoh kepada masyarakat jika ingin dihormati. Pada kesempatannya itu, Bupati Yuni berpesan kepada kades yang baru saja dilantik agar mengabdi, memberikan waktu sepenuhnya untuk masyarakat di desa masing-masing.
Yuni mengatakan, Pilkades antar waktu ini dilakukan karena kepala desa terdahulu telah meninggal dunia sehingga perlu untuk dilakukan pengisian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Enam kepala desa tersebut bertugas sejak dilantik hingga 27 Desember 2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait