SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan produk makanan di sejumlah pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional, Selasa (10/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi pangan masyarakat menjelang Idulfitri.
Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Bagian Perekonomian Setda, serta Satgas Pangan Polres Sragen.
Pengawasan dilakukan di sejumlah titik perdagangan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Pasar Bunder Sragen, serta beberapa toko modern seperti Luwes Sragen, Mitra Swalayan Sragen, Toko Pojok Sragen, dan Sragen Mart.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Sragen, Widya Budi Mudhita, mengatakan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan kualitas barang yang diperdagangkan, termasuk memeriksa masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta legalitas izin edar produk.
“Kami memantau kualitas barang-barang yang diperdagangkan, khususnya yang sudah kedaluwarsa, kemasannya rusak, atau yang izin PIRT-nya sudah habis masa berlakunya,” ujarnya di sela-sela kegiatan sidak.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim tidak menemukan produk makanan yang melewati masa kedaluwarsa. Namun demikian, petugas mendapati sejumlah produk UMKM yang masih mencantumkan nomor izin PIRT lama atau izin yang masa berlakunya telah habis.
“Alhamdulillah untuk produk kedaluwarsa tidak ditemukan. Namun tadi ada temuan terkait perizinan, seperti penggunaan nomor PIRT lama dan ada juga yang masa berlakunya sudah habis,” jelasnya.
Menyikapi temuan tersebut, pihak Diskumindag belum memberikan sanksi administratif berat. Sebaliknya, tim memberikan edukasi kepada pengelola toko dan pelaku UMKM agar segera memperbarui izin edar produk mereka.
Pengelola toko juga diminta untuk menyampaikan kepada para pemasok agar memperbarui perizinan sebelum kembali menyalurkan produk ke toko modern maupun pasar.
Selain itu, petugas juga mengingatkan agar produk dengan kemasan rusak segera ditarik dari etalase penjualan guna menghindari potensi kerugian bagi konsumen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
