Fakta Sidang PSHT di PN Bale Bandung, Majelis Hakim Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Joko Piroso
Sidang perkara perdata terkait sengketa dokumen pendirian Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (9/3/2026).Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsSragen.id - Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berkaitan dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (9/3/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Moerdjoko bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Muhammad Taufiq, Purwanto Budi Santoso, serta Reina Rafaldini yang berprofesi sebagai notaris. Adapun pihak turut tergugat di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Lurah Nambangan Kidul.

Pokok perkara dalam gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa akta pendirian organisasi PSHT, khususnya terkait keabsahan Surat Keterangan Domisili dan dokumen pendirian organisasi yang dibuat di hadapan notaris, yang kemudian digunakan sebagai dasar pembentukan dan pengesahan badan hukum organisasi.

Para penggugat mendalilkan bahwa proses pembuatan serta pendaftaran dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan status badan hukum organisasi yang didasarkan pada dokumen tersebut.

Dalam agenda persidangan terbaru, majelis hakim memeriksa dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Sunarto dan Maulana. Keduanya diketahui memiliki keterkaitan dengan kepengurusan organisasi dari pihak tergugat.

Namun dalam proses pemeriksaan di ruang sidang, sejumlah pertanyaan dari majelis hakim menyoroti kemampuan saksi dalam menjelaskan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Ketika majelis hakim menanyakan secara langsung mengenai maksud serta inti gugatan yang diajukan penggugat, para saksi disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai substansi sengketa tersebut.

Selain itu, beberapa keterangan saksi yang disampaikan di persidangan juga menjadi perhatian. Di antaranya, saksi menyebut organisasi memiliki sekitar 250 cabang, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota organisasi tersebut.

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui apakah organisasi memiliki basis data anggota secara terpusat. Selain itu, saksi mengaku tidak mengetahui dari mana pusat pengendalian organisasi dijalankan oleh para tergugat.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network