Dalam keterangannya, saksi juga menyatakan tidak pernah melihat langsung aktivitas para tergugat di Padepokan Agung PSHT Madiun serta tidak pernah datang bersama pengurus organisasi ke lokasi tersebut.
Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan Bagus Riski di Yayasan Setia Hati Terate pada tahun 2025 yang disebut sebagai salah satu pengurus pusat dalam kepemimpinan Moerdjoko.
Selain itu, saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang saat ini menempati atau mengelola Padepokan Agung Pusat Madiun. Bahkan saksi mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keterangan Domisili yang menjadi bagian dari dokumen pendirian PSHT yang dipersoalkan dalam gugatan.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, kuasa hukum para penggugat, Khoirun Nasihin, menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak memiliki bobot pembuktian yang kuat karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
“Dalam hukum acara perdata, saksi harus memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui secara langsung serta berkaitan dengan pokok perkara. Jika saksi bahkan tidak memahami substansi gugatan yang sedang diperiksa oleh pengadilan, maka kesaksian tersebut tentu tidak memiliki bobot pembuktian yang berarti,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan tim kuasa hukum penggugat lainnya, Nur Indah. Menurutnya, dari jalannya persidangan terlihat bahwa kesaksian yang disampaikan tidak menyentuh inti sengketa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
“Dalam persidangan bahkan majelis hakim harus menanyakan secara langsung mengenai maksud gugatan tersebut, namun saksi tetap tidak mampu menjelaskan inti perkara,” katanya.
Persidangan perkara perdata tersebut masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
