JAKARTA, iNewsSragen.id - Persidangan perkara Nomor 321 terkait sengketa administrasi badan hukum PSHT kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan alat bukti, di mana Penggugat, H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto, hadir melalui tim kuasa hukum untuk menegaskan langkah hukum mereka guna menguji dugaan kesalahan administrasi dalam pencabutan legalitas organisasi.
Dalam sidang terlihat pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI, menghadirkan jajaran pejabat hukum. Hadir pula pihak intervensi yang mewakili PSHT versi lain sebagai pihak yang berkepentingan langsung atas sengketa ini. Sidang sempat mengalami penundaan setelah ditemukan kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen bukti oleh kuasa Penggugat, dan majelis hakim memberi waktu untuk memperbaiki kelengkapan berkas.
Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyatakan bahwa pencabutan badan hukum Moerdjoko telah resmi dilakukan sejak 1 Juli 2025. Namun, tim Penggugat menolak klaim tersebut dan menilai justru tindakan administratif inilah yang menjadi inti gugatan. Mereka menilai pencabutan diduga dilakukan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, tidak melalui proses yang transparan, serta berpotensi mengabaikan legalitas keputusan sebelumnya.
Kuasa hukum Penggugat, Bambang Eko Nugroho SH.MH., menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, tetapi soal keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai berpotensi melanggar hak hukum kliennya. Ia menilai langkah hukum ini diperlukan agar keputusan negara tidak menjadi preseden buruk.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” ujarnya di sela persidangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
