Ia menyampaikan bahwa mencari keadilan melalui mekanisme hukum adalah hal yang wajar, dan pembiaran atas dugaan kekeliruan administrasi justru menjadi masalah besar. Gugatan ini, kata dia, merupakan proses konstitusional agar keputusan pejabat tata usaha negara dapat diuji objektivitas, legalitas, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
“Jika ada yang bertanya kenapa gugatan terus berjalan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang wajib diperjuangkan,” lanjutnya. Ia juga menyebut spekulasi tentang siapa yang memicu kegaduhan PSHT tidak akan menyelesaikan inti persoalan dan justru mengaburkan substansi sengketa hukum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah tim Penggugat merampungkan perbaikan bukti dokumen, sebelum majelis masuk pada pemeriksaan lanjutan dan pendalaman argumentasi hukum kedua pihak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
