Sidang PTUN Nomor 321: Moerdjoko Tantang Keabsahan Administrasi Badan Hukum PSHT

Joko Piroso
Kuasa hukum Moerdjoko saat menghadiri persidangan perkara Nomor 321 di PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan alat bukti terkait sengketa administrasi badan hukum PSHT.Foto:iNews/Istimewa

Ia menyampaikan bahwa mencari keadilan melalui mekanisme hukum adalah hal yang wajar, dan pembiaran atas dugaan kekeliruan administrasi justru menjadi masalah besar. Gugatan ini, kata dia, merupakan proses konstitusional agar keputusan pejabat tata usaha negara dapat diuji objektivitas, legalitas, serta tidak menimbulkan diskriminasi.

“Jika ada yang bertanya kenapa gugatan terus berjalan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang wajib diperjuangkan,” lanjutnya. Ia juga menyebut spekulasi tentang siapa yang memicu kegaduhan PSHT tidak akan menyelesaikan inti persoalan dan justru mengaburkan substansi sengketa hukum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah tim Penggugat merampungkan perbaikan bukti dokumen, sebelum majelis masuk pada pemeriksaan lanjutan dan pendalaman argumentasi hukum kedua pihak.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network