SRAGEN, iNewsSragen.id – Harapan memperoleh kehidupan yang lebih layak di luar negeri justru berubah menjadi persoalan serius bagi Dewi Lestari (37), warga Dukuh Plosokerep, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Niat bekerja sebagai caregiver lansia di Taiwan melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja berujung pada laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2024, saat Dewi bersama suaminya mendaftar sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT PU yang berkantor di wilayah Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Namun, setelah proses pendaftaran berjalan, tidak ada kepastian terkait jadwal keberangkatan Dewi ke Taiwan.
Mantan anggota Formas yang kini mendampingi Dewi, Sri Wahono, mengungkapkan bahwa demi mewujudkan keberangkatan tersebut, Dewi dan suaminya mengajukan pinjaman bank senilai Rp110 juta. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pencairan dana.
“Dari total pinjaman Rp110 juta, Dewi hanya menerima Rp20 juta. Sementara sekitar Rp90 juta diduga langsung diserahkan kepada pihak perusahaan untuk biaya keberangkatan,” ujar Sri Wahono, Selasa (…).
Ketidakjelasan proses penempatan membuat suami Dewi akhirnya memilih berpindah ke perusahaan penyalur lain dan berhasil berangkat ke luar negeri. Sementara Dewi hingga kini masih tertahan di tanah air tanpa kepastian keberangkatan.
Merasa dirugikan, Dewi kemudian mengajukan permintaan pengembalian dana deposit sebesar Rp32 juta serta meminta agar dokumen aslinya—meliputi ijazah, paspor, sertifikat BNSP, dan akta kelahiran—dikembalikan.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Dewi justru mengaku diminta membayar uang sebesar Rp5 juta apabila ingin mengambil kembali dokumen-dokumen tersebut.
“Uang deposit belum dikembalikan, malah diminta menebus Rp5 juta untuk mengambil ijazah dan dokumen lain. Jika tidak dibayar, dokumen tidak dikembalikan,” ungkap Sri Wahono.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
