MADIUN, iNewsSragen.id - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di Kota Madiun pada Senin (2/2/2026), serta beredarnya berbagai narasi penolakan Parapatan Luhur di ruang publik dan media sosial.
Melalui pernyataan tertulis, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi PSHT. Forum tersebut diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara sebagai representasi sah organisasi nasional dan internasional.
Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menyatakan Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang-undang maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan Ketua Umum serta perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza.
Menurutnya, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan organisasi dan berpotensi melanggar hukum.
Pihak PSHT juga menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat proses hukum yang berjalan terkait organisasi, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai masih prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Nasihin dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan saat aksi demonstrasi dan disebarluaskan melalui media sosial yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melampaui batas kebebasan berpendapat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
