Sementara itu, Dipa Kirniantoro menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” merupakan merek terdaftar kelas 41 yang dilindungi hukum, mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan olahraga pencak silat. Setiap narasi publik yang dinilai merugikan reputasi organisasi disebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, H. Eddy Rudianto menyampaikan bahwa pada Senin (2/2/2026) telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo. Rapat tersebut membahas pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.
PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran narasi yang belum terbukti, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Madiun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
