SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai kritik keras. Tokoh masyarakat Solo Raya sekaligus praktisi hukum BRM Kusumo Putro menilai usulan tersebut sebagai gagasan paling buruk dan berbahaya bagi tatanan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Kusumo, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah komando Presiden merupakan amanat reformasi yang tidak boleh ditarik mundur. Ia menegaskan, membawa Polri ke bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik secara terbuka.
“Usulan Polri di bawah kementerian itu adalah usulan terburuk sepanjang sejarah berdirinya bangsa ini. Ini jelas kemunduran dan mencederai supremasi hukum. Polri di bawah kementerian sama saja membuka celah lebar untuk dijadikan alat politik,” tegas Kusumo, Sabtu (31/1/2026).
Advokat yang juga menjabat Ketua LSM LAPAAN RI itu menilai tidak ada alasan rasional maupun kebutuhan mendesak untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan radikal semacam itu hanya akan merusak bangunan reformasi yang telah disepakati pascareformasi 1998.
Kusumo mengingatkan, kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Pemisahan Polri dari ABRI dimulai pada 1 April 1999, ketika Presiden BJ Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI.
Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga. Dalam ketentuan itu, TNI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan, sementara Polri berdiri langsung di bawah Presiden.
“Semua itu kemudian dipertegas dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
