Praktisi Hukum: Wacana Polri di Bawah Kementerian Usulan Terburuk Sepanjang Sejarah

Nanang SN
BRM Kusumo Putro, advokat sekaligus Ketua LSM LAPAAN RI.Foto:Istimewa

Meski demikian, Kusumo menekankan bahwa dukungan terhadap posisi Polri tidak berarti tanpa kritik. Ia berharap Polri tetap konsisten menjalankan tiga tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.

“Polri harus fokus pada tugas pokoknya dan menjauh dari kepentingan politik apa pun. Itulah esensi reformasi Polri,” tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, salah satunya menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network