Atas kejadian tersebut, Dewi secara resmi melaporkan PT PU ke Disnaker Sragen. Laporan ini menyoroti dugaan praktik penahanan dokumen dan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.
Kasus ini menambah daftar persoalan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menjadi perhatian serius agar calon PMI mendapatkan kepastian hukum, transparansi biaya, serta perlindungan hak sejak proses rekrutmen hingga penempatan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
