Setelah tercapai kesepakatan, nantinya tinggal menunggu balik nama sertifikat dan penyerahan uang kompensasi. Proses penyerahan kompensasi dijadwalkan akan dilakukan juga di rumah RJ setelah kedua pihak siap.
Kades Jetak, Siswanto mengatakan sengketa itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena tak kunjung selesai, pihak ahli waris Bu Tukiyem berkirim surat ke desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan berakhir mediasi di rumah RJ.
ia menyampaikan persoalan sengketa itu memang melibatkan ahli waris Bu Tukiyem dan Pak Padmo. Ada sebagian tanah yang menjadi hak Tukiyem, ternyata ditempati oleh anak-anaknya Pak Padmo.
“Tadi sudah diselesaikan dan disepakati, keluarga Pak Padmo membayar Rp 135 juta ke keluarga Bu Tukiyem. Terserah sana nanti pembagiannya, yang jelas tadi sudah disepakati segitu,” ujarnya.
Selain Kajari, Kasi Pidum, kedua ahli waris, notaris, pengacara dari RJ, juga hadir Camat Jenar Dani Wahyu Setiawan. Dani adalah salah satu anak dari ahli waris Pak Padmo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait