SRAGEN, iNewsSragen.id - Rumah restorative justice atau rumah keadilan restoratif di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen berhasil menyelesaikan sengketa tanah dua keluarga, Kamis (4/8/2022). Puluhan tahun berkonflik, sengketa tanah warisan itu berakhir setelah dilakukan mediasi kedua kubu itu.
Konflik tanah warisan itu melibatkan dua keluarga di Desa Jetak, yakni Bu Tukiyem dan Pak Padmo. Penyelesaian sengketa itu juga dihadiri Camat Jenar, Dani Wahyu Setiawan yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga Pak Padmo.
Tanah seluas sekitar 200 meter persegi jatah Bu Tukiyem selama berpuluh tahun dikuasai dan sudah dibangun rumah oleh anak-anak Pak Padmo.
Setelah dimediasi, akhirnya anak-anak Pak Padmo akhirnya sepakat membayar kompensasi sebesar Rp 135 juta kepada ahli waris atau anak-anak Bu Tukiyem. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses mediasi di rumah Restorative Justice (RJ) Desa Jetak yang dipimpin Kajari Ery Syarifah, Kades Jetak Siswanto dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sragen.
“Prosesnya nggak sampai satu jam selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat. Yang menguasai tanah dari keluarga Pak Padmo sepakat memberi kompensasi Rp 135 juta. Karena sertifikat atas nama Bu Tukiyem tapi sudah lama dikuasai keluarga Pak Padmo,” papar Kajari kepada wartawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait