WASHINGTON, iNewsSragen.id - Rumah mantan Presiden Donald Trump di Florida digeledah agen FBI. Dalam penggeledahan tersebut, aparat mengamankan 11 set dokumen rahasia.
Hal ini disampaikan Departemen Kehakiman AS pada Jumat (11/8/2022) kemarin. Jaksa berkeyakinan, Trump mungkin telah melanggar Undang-undang Spionase.
Pengungkapan mengejutkan ini dibuat dalam surat perintah penggeledahan dan dokumen hukum yang menyertainya. Surat tersebut dirilis empat hari setelah agen FBI melakukan penggeledahan dikediaman Trump di Mar-a-Lago di Palm Beach, berdasarkan surat perintah yang disetujui oleh hakim-hakim federal.
Trump, dalam sebuah pernyataan di platform media sosialnya mengatakan, catatan yang dipermasalahkan, semuanya tidak diklasifikasikan dan ditempatkan di penyimpanan yang aman.
"Mereka tidak perlu 'merebut' apapun. Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago," kata pengusaha yang berubah menjadi politisi itu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait