JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kerajaan yang berkuasa di internal Mabes Polri. Namun, Polri menegaskan saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih jauh, Dedi menyampaikan soal kesiapan penyidik untuk melakukan pengujian fakta di proses persidangan terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki kelompok yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait