“Korban dikasih uang Rp300.000 dan muncikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, muncikari dan oknum jaksa,” kata Mia.
Dia menambahkan, oknum jaksa itu bersama korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum tersebut mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak-anak laki-laki usia 15-16 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait