SUBANG, iNewsSragen.id - Seorang nelayan berinisial NF ditangkap polisi, setelah diketahui kedapatan menanam lima batang ganja di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.
Tersangka merupakan warga Desa Muara, Kecamatam Blanakan, Kabupaten Subang, tak berkutik saat digerebek pihak Kepolisian. Dia tidak bisa mengelak begitu Polisi dari Satres Narkoba Polres Subang menemukan barang bukti berupa lima batang pohon ganja di rumahnya. Bahkan satu pohon ganja sudah berusia tiga bulan dan hampir panen.
Polisi langsung mengamankan NF alias Komeng ke Mapolres Subang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 miliar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Jumat (26/8/2022).
Selain menangkap penanam ganja, Polisi juga berhasil mengungkap 18 kasus narkoba lainnya selama satu bulan terakhir dengan 20 tersangka. Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 675 gram, ganja seberat 49 gram, tembakau sintetis seberat 148 gram hingga alat isap sabu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait