SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang residivis kasus narkoba asal Solo kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial A (25), warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo usai mencuri dompet dan handphone milik warga Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada, Senin (20/10/2025) dini hari di rumah korban berinisial S (40), seorang petugas keamanan PT Batik Keris.
“Korban tertidur di kamarnya. Saat bangun pagi, ia mendapati tas dan ponselnya hilang. Setelah dicek lewat rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk sekitar pukul 03.16 WIB dan keluar empat menit kemudian sambil membawa tas korban,” ungkap Kurniawan, Senin (3/11/2025).
Barang yang dibawa pelaku antara lain satu tas selempang hijau berisi uang tunai Rp300 ribu, dokumen pribadi seperti KTP, ATM, STNK, kartu BPJS, serta satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual HP hasil curian. Bersama warga, korban kemudian memancing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di sekitar belakang RSUD Bung Karno, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
“Pelaku sempat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pasar Kliwon sebelum dibawa ke Polsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kurniawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
