Residivis Narkoba Asal Solo Tertangkap Curi Dompet dan HP di Sukoharjo

Nanang SN
Penangkapan residivis pelaku pencurian berinisial A, yang diamankan polsek Grogol.Foto:iNews/Istimewa

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang. Ia juga baru beberapa bulan bebas dari penjara,” tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy M12 beserta dosbook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penampakan residivis pelaku pencurian inisial A, yang diamankan Polsek Grogol.Foto:iNews Istimewa

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network