BANGKA TENGAH, iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial E (44) asal Jawa Barat, ditangkap Polsek Koba usai memperkosa tetangganya sendiri, Selasa (30/8/2022). Pelaku melakukan aksinya pada dini hari, saat korban sedang berada di sendirian.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kapolsek Koba Iptu Rizky Adhiyanzah menyampaikan adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Saat ini telah mengamankan pelaku di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek, Rabu (31/8/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula saat adanya laporan korban di Polsek Koba terhadap kejadian yang menimpanya.
"Jadi korban ini merupakan pendatang yang memang sudah tinggal di salah satu desa di Kecamatan Koba. Korban mengungkapkan bahwa kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada Selasa pagi kemarin sekira pukul 05.00 WIB," ucapnya.
Pada saat itu, kata Kapolsek, korban berada di rumah kontrakannya dalam kondisi sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
"Kemudian pelaku langsung memegang tangan korban, namun sempat ditolak oleh korban. Setelah adanya penolakan korban, selanjutnya pelaku tersebut mengajak korban ini untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ujar Iptu Rizky.
Setelah peristiwa tersebut, korban selanjutnya melaporkan ke suaminya sebelum membuat laporan ke Polsek Koba.
"Menindak lanjuti laporan korban kemudian segera dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas desa setempat. Setelah didapatkan dan terpenuhi dua alat bukti selanjutnya kami amankan terlapor pelaku dirumahnya dan langsung kami amankan di Polsek Koba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Setelah berkas dan barang bukti lengkap kemudian perkara tersebut akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait