Satreskrim Polres Sragen Gerebek Perjudian di Dua Lokasi, 8 Tersangka Ditangkap

Joko Piroso
Delapan orang tersangka perjudian di Sragen ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen. (Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak delapan orang pelaku perjudian digerebek Satreskrim Polres Sragen, di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gemolong dan Gondang, Selasa(30/08/2022). Selain para pelaku, polisi juga menyita kartu domino, remi dan sejumlah uang.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatreskrim AKP Lanang, mengatakan tidak akan main main terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Sragen. Dua perkara perjudian yang berhasil diungkap Sat Reskrim kali ini ada dua jenis, yakni jenis judi dadu dan jenis judi kartu domino atau remi atau ceki.

“ Kita tidak akan main main dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sragen. Sampai saat ini ada dua perkara perjudian yang berhasil kita ungkap diantaranya jenis judi dadu dan jenis judi kartu domino atau remi atau ceki, “ ungkap AKP Lanang.

AKP Lanang menambahkan bahwa sampai dengan akhir bulan Agustus ini ada sebanyak 8 kasus perjudian yang berhasil diungkap jajarannya. Dia juga meminta kepada awak media dan seluruh masyarakat Sragen, untuk memberikan informasi terkait perjudian di kabupaten Sragen.

Data yang dihimpun, pihak Reskrim berhasil membekuk 4 orang tersangka perjudian jenis dadu, yang terjadi di rumah milik Saudara MINTO (Alm) alamat Dk. Ngundaan Rt 003 Ds. Glonggong Kec. Gondang Kab. Sragen dan 4 orang tersangka perjudian jenis domino yang terjadi di berlokasi di kelurahan Kragilan Kecamatan Gemolong Sragen.

4 orang tersangka judi kartu Domino jenis kiu kiu di Gemolong tersebut bernama Sutriyono alias Celeng ( 44), Suprapto alias Sete (40), Suwarno alias Noglok (52) dan Agus Suyanto alias Mugi (47). Sedangkan para tersangka judi dadu di kecamatan Gondang masing masing bernama Susilo alias Balok (46) warga Desa Glonggong Gondang dan Parwoko (41) warga Glonggong Gondang, Idi Santoso alias Joyo (45) warga Desa Glonggong Gondang, Salimin alias Bidu (56) warga Desa Gondang.

Penggerebegan itu dilakukan AKP Lanang dan Anggotanya, setelah dirinya memperoleh informasi dari warga masyarakat, tentang adanya tindak pidana perjudian diwilayah Gemolong dan Gondang.

Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Sat Reskrim Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKP Lanang berharap, tidak ada lagi lokasi perjudian di wilayah Sragen, karena pihaknya bakal semakin menggencarkan pemberantasan judi dalam bentuk apapun.

Tersangka dijerat dengan primer pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sepuluh juta rupiah.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network