SRAGEN, iNewsSragen.id - Membuat SKCK tidak lagi ribet dan antre di kantor polisi. Anda bisa menggunakan cara membuat SKCK online dari rumah dengan HP.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal.
Orang membuat SKCK sebagai persyaratan administrasi berbagai aktivitas, seperti melamar pekerjaan dan kepentingan lainnya.
Dalam pengajuan pembuatan SKCK ini, Polri telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa membuatnya secara online. Dengan begitu, pengurusan tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Pembuatan SKCK online ini paling hanya memakan waktu 20 menit.
Berikut ini cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dirangkum iNews.id dari skck.polri.go.id:
Syarat membuat SKCK online
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat SKCK online, yaitu:
1. KTP asli
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah
6. Fotokopi paspor
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait