Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait