KOLAKA UTARA, iNewsSragen.id - Seorang Gadis sebut saja Bunga (14) menjadi korban pencabulan oleh pemuda yang baru dikenalnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi pelaku dilakukan tak hanya sekali, korban dicabuli berulang kali di sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial I (21). Antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial, namun ada unsur pemaksaan saat pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut.
"Jadi mereka ini kenalan di medsos, telepon-teleponan panggil sayang hingga pelaku menjemput korban di rumahnya," ujar Husni, Rabu (12/10/2022).
Pelaku lalu membawa korban ke rumah keluarganya yang kebetulan sedang keluar kota sehingga dalam kondisi kosong. Malam itu, pelaku menyetubuhi korban sampai pagi.
"Ibu korban cemas anaknya tidak pulang semalaman hingga dilakukan pencarian," ucapnya.
Setelah pencarian, ada salah satu anggota keluarganya yang mengetahui keberadaan korban dan menyampaikan kepada orang tua korban. Mereka kemudian meminta pendampingan Polsek Batu Putih untuk menjemput anaknya, sekaligus melaporkan pelaku.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini dia telah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait