JAKARTA, iNewsSragen.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono.
Seperti yang dilansir iNewsSragen.id dari Okezone.com, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim," ujar Dedi.
Sebelumnya Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Disisi lain, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait