Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Jenderal berpangkat dua itu selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.
"Jadi saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dipilih Kapolri dan ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang digeser menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Keputusan itu mengacu pada surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Diketahui pergeseran jabatan tersebut dilakukan setelah adanya insiden di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait