JAKARTA, iNewsSragen.id – Tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Keputusan ini diambil Kapolri menyusul adanya dugaan kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ungkap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Kronologi Penangkapan Jenderal Teddy Minahassa
Dikatakan Sigit, keterlibatan Teddy dalam kasus ini berhasil terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba. Dari sini, kemudian Polda Metro langsung bergerak dan mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Setelah itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi dengan jabatan Kapolsek berpangkat Kompol.
Dari keterlibatan polisi ini kemudian kasus tersebut tetap dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Berangkat dari pengembangan kasus yang terus didalami, akhirnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Jenderal berpangkat dua itu selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.
"Jadi saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dipilih Kapolri dan ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang digeser menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Keputusan itu mengacu pada surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Diketahui pergeseran jabatan tersebut dilakukan setelah adanya insiden di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait