get app
inews
Aa Text
Read Next : PWI Jateng Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Pewarta Antara di Semarang

Polri Minta Maaf atas Insiden Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Pelaku Bukan Ajudan Kapolri

Senin, 07 April 2025 | 18:00 WIB
header img
Tangkapan layar Ipda Endry Purwa Sefa anggota tim pengamanan protokoler Kapolri sebelum dan sesudah melakukan kekerasan kepada jurnalis di Jateng. (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Polri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Ipda Endry Purwa Sefa, anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Aksi tersebut sempat viral di media sosial karena melibatkan dorongan dan pemukulan terhadap fotografer LKBN Antara, Makna Zaezar.

Dalam klarifikasinya, Polri menegaskan bahwa pelaku bukan ajudan Kapolri, melainkan bagian dari tim pengamanan protokoler.

Ipda Endry, didampingi tim dari Mabes Polri serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jateng di Jalan Veteran, Semarang, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan redaksi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Kala itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai instansi sedang mengambil gambar dari jarak yang wajar.

“Namun, salah satu anggota pengamanan meminta jurnalis mundur dengan cara yang cukup kasar, termasuk mendorong secara fisik,” ujar Dhana.

Makna Zaezar yang merasa terganggu lantas menjauh ke arah peron. Namun, Ipda Endry menyusul dan memukul kepala Makna, bahkan disertai ancaman kepada jurnalis lainnya.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar pelaku, sebagaimana disampaikan sejumlah saksi.

Tak hanya Makna, beberapa jurnalis lain juga mengalami tindakan intimidatif, termasuk dorongan fisik dan upaya mencekik. Insiden ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis, yang merasa ruang kerja mereka tidak lagi aman.

Menurut Dhana, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan aktivitas jurnalistik.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut