Viral Video Perundungan Terhadap Siswa SMA, Polisi Periksa 2 ABG di Bawah Umur

Joko Piroso
Viral Video Perundungan Terhadap Siswa SMA, 2 ABG di Bawah Umur Diperiksa Polisi.Foto: ilustrasi INews.id

LAMPUNG TENGAH, iNewsSragen.id - Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang vidionya viral di media sosial (Medsos), diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2022). 

Sementara itu seorang pelaku lain juga dibawah umur (pelaku utama) diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan Minggu (16/10/2022). 

Diamankanya IQ (16) yang masih duduk dibangku SMP, dan RD (16) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA), karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan ) terhadap korban RA (16) yang juga pelajar SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu (14/10/22).

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, yang didampingi Kanit PPA IpdA Etti Meyrini mengatakan, baik pelaku dan korban semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik Kepolisian, Guru dan orang tua. 

Kasat Reskrim menambahkan, seorang pelaku IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD. 

RD diantarkan oleh orang taunya ke Polres Lampung Tengah setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya. 

Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan. 

Selain itu orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu (16/10/2022). 

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di Medsos. 

Atas perbuatan perundungan tersebut menuurut Kasat Reskrim, karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Peristiwa tersebut, Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang. 

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya lalu mengirimkan kesejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos). 

"Akibatnya video tersebut menjadi viral, "ujar Kasat Reskrim. 

Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Awasi pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas," tegasnya. 

"Karena jika disekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjutnya bila dirumah maka menjadi tanggung jawab orang tua,"katanya.

"Mari awasi pergaulan anak kita, jaga mereka agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,"ungkapnya

Untuk Polres Lampung Tengah sendiri telah melakukan berbagai upaya seperti berkunjung ke sekolah sekolah untuk memberikan binluh , sosialisasi terkait maraknya kenalakan remaja.

"Semoga kedepan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kasus hukum," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network